ROWO JABUNG MENGGELIAT
Written by finkatiq   
Friday, 15 January 2010
Puluhan mobil dan motor saling menurunkan ratusan warga desa Jabung kec. laren LAmongan dengan aneka poster dan sepanduk di halaman gedung Pemda  dan DPRD LAmongan, rabu 13 januari 2010.

Ratusan warga Desa Jabung LAren mendatangi kantor Pemda dan DPRD Lamongan, guna  menuntut penuntasan  kasus dugaan  " BANCAKAN"   dan pencopotan Kades  Achmad Rozi yang dituduh membagikan tanah negara tersebut. yang akan dijadikan penampung dan pengendali banjir bengawan Solo. Massa yang terdiri laki-laki, perempuan dan anak-anak segera membentangkan spanduk dan poster berisi kecaman atas bancakan tanah  serta yel-yel  pencopotan kadesnya. Massa juga membawa binatang hidup Tikus, melambangkan adanya dugaan praktek Korupsi .

 

Sepuluh orang dipersilahkan mewakili warga dan diterima oleh Agus Sugiarto selaku Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan. Di ruang kantor Pemkab, mereka juga mengungkapkan uneg-unegnya berkaitan  berbagai bantuan pemerintah seperti bantuan raskin. " Bahkan RT/RW di desa kami sampai saat ini belum  terbentuk " , kata Sutomosebagai juru bicara warga.

Dalam kesempatan itu Agus meminta warga menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri  setempat. " Karena masalah  itu sudah anda laporkan ke aparat penegak hukum, sehingga tinggal menunggu. Kalauu ternyata hasilnya terbukti Kades  anda melakukan pelanggaran hukum, pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi, termasuk pencopotan sekalipun karena prosedurnya memang demikian  " imbuhnya.

 

Saat  berada di gedung DPRD, massa diterima Makin Abbas, selaku pimpinan DPRD didampingi  Husnul Aqib, Sa'im dan Purwadi selaku wakil ketua. " Kami akan mengawal masalah itu " janji Makin Abbas .  Dengan pengertian  penuh massa  membubarka diri  dan pulang ke desanya dan membatalkan mendatangi kantor Kejaksaan.

Seperti  diberitakan  dan menjadi pembicaraan hangat  masyarakat akan ketidak sempurnaan  tanah negara seluas 65 hektare di rawajabung yang terkena pembuatan Waduk Jabung. Tanah tersebut ternyata dikuasai 33 orang yang memilki SPPT dan mendapatkn ganti rugi Rp 5,8 miliar. Anehnya sebagian besar dari 33 orang yang menerima pembebasan uang  berstatus warga diluar desa Jabung. Misalnya kang Ohin yang menguasai  3 bidang tanah tahun 2005 sekarang mendapat ganti rugi 1 mialiar kurang sedikit. Sementara warga Jabung  yang telah bertahun-tahun  menggarap tanah negara tersebut justeru tidan mendapatkan SPPT, sehingga mereka tidak mendapatkan ganti rugi. Kepemilkan tanah negara yang dimiliki orang-orang tersebut  di duga atas  peran kades Jabung.

Last Updated ( Friday, 15 January 2010 )