| ROWO JABUNG MENGGELIAT |
| Written by finkatiq | |
| Friday, 15 January 2010 | |
|
Puluhan mobil dan motor saling menurunkan ratusan warga desa Jabung kec. laren LAmongan dengan aneka poster dan sepanduk di halaman gedung Pemda dan DPRD LAmongan, rabu 13 januari 2010.
Ratusan warga Desa Jabung LAren mendatangi kantor Pemda dan DPRD Lamongan, guna menuntut penuntasan kasus dugaan " BANCAKAN" dan pencopotan Kades Achmad Rozi yang dituduh membagikan tanah negara tersebut. yang akan dijadikan penampung dan pengendali banjir bengawan Solo. Massa yang terdiri laki-laki, perempuan dan anak-anak segera membentangkan spanduk dan poster berisi kecaman atas bancakan tanah serta yel-yel pencopotan kadesnya. Massa juga membawa binatang hidup Tikus, melambangkan adanya dugaan praktek Korupsi .
Sepuluh orang dipersilahkan mewakili warga dan diterima oleh Agus Sugiarto selaku Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan. Di ruang kantor Pemkab, mereka juga mengungkapkan uneg-unegnya berkaitan berbagai bantuan pemerintah seperti bantuan raskin. " Bahkan RT/RW di desa kami sampai saat ini belum terbentuk " , kata Sutomosebagai juru bicara warga. Dalam kesempatan itu Agus meminta warga menunggu proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat. " Karena masalah itu sudah anda laporkan ke aparat penegak hukum, sehingga tinggal menunggu. Kalauu ternyata hasilnya terbukti Kades anda melakukan pelanggaran hukum, pemkab tidak segan-segan memberikan sanksi, termasuk pencopotan sekalipun karena prosedurnya memang demikian " imbuhnya.
Saat berada di gedung DPRD, massa diterima Makin Abbas, selaku pimpinan DPRD didampingi Husnul Aqib, Sa'im dan Purwadi selaku wakil ketua. " Kami akan mengawal masalah itu " janji Makin Abbas . Dengan pengertian penuh massa membubarka diri dan pulang ke desanya dan membatalkan mendatangi kantor Kejaksaan. Seperti diberitakan dan menjadi pembicaraan hangat masyarakat akan ketidak sempurnaan tanah negara seluas 65 hektare di rawajabung yang terkena pembuatan Waduk Jabung. Tanah tersebut ternyata dikuasai 33 orang yang memilki SPPT dan mendapatkn ganti rugi Rp 5,8 miliar. Anehnya sebagian besar dari 33 orang yang menerima pembebasan uang berstatus warga diluar desa Jabung. Misalnya kang Ohin yang menguasai 3 bidang tanah tahun 2005 sekarang mendapat ganti rugi 1 mialiar kurang sedikit. Sementara warga Jabung yang telah bertahun-tahun menggarap tanah negara tersebut justeru tidan mendapatkan SPPT, sehingga mereka tidak mendapatkan ganti rugi. Kepemilkan tanah negara yang dimiliki orang-orang tersebut di duga atas peran kades Jabung. |
|
| Last Updated ( Friday, 15 January 2010 ) |